Beranda | Artikel
Hukum Mengirim Pesan dengan Cara Spamming
Rabu, 12 Oktober 2022

Pertanyaan:

Izin bertanya ustadz. Di antara metode promosi di zaman sekarang adalah dengan mengumpulkan nomor-nomor handphone dalam jumlah besar, kemudian di-input ke dalam aplikasi khusus yang bisa mengirimkan pesan ke beberapa nomor sekaligus. Setelah itu pesan dikirimkan ke nomor-nomor tersebut yang isinya berupa iklan produk atau ajakan donasi atau promosi MLM atau link afiliasi dan semisalnya. Bolehkah melakukan promosi dengan cara demikian?

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man walaah. Amma ba’du.

Metode marketing yang demikian termasuk spamming. Wikipedia mendefinisikan, “Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan spam dikenal dengan nama spamming. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang internet.”

Spam berasal dari bahasa Inggris, dan didefinisikan oleh kamus Merriam-Webster sebagai: 

Unsolicited usually commercial messages (such as emails, text messages, or Internet postings) sent to a large number of recipients or posted in a large number of places.

Spam adalah pesan yang biasanya bersifat komersial, yang tidak dikehendaki, (seperti email, pesan teks, atau posting Internet) yang dikirim ke sejumlah besar penerima atau di-posting di sejumlah besar tempat.”

Spam adalah jelas merupakan bentuk gangguan terhadap orang lain, bahkan para ahli IT membuat berbagai macam perangkat dan aplikasi untuk mendeteksi, mencegah, dan menghapuskan pesan-pesan spam. Bahkan mereka menjual perangkat dan aplikasi demikian dan digunakan oleh berbagai perusahaan dan layanan IT. Ini menunjukkan betapa mengganggunya pesan spam.

Terlebih lagi, sebagian pesan spam berisi penipuan dan kedustaan. Karena biasanya pesan spam dikirim oleh pihak yang tidak dikenali oleh penerima. Kemudian memberikan penawaran-penawaran yang seolah menggiurkan lalu penerima tertarik dan terkena tipu daya dari pengirim. Allahul musta’an.

Tidak boleh mengganggu orang lain

Tidak diperbolehkah memberikan gangguan kepada orang lain, baik dengan perkataan, perbuatan, tulisan, isyarat, bahasa tubuh, atau yang lainnya. Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

“Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. al-Ahzab: 58)

Orang yang suka mengganggu orang lain, disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai muslim yang belum masuk iman ke dalam hatinya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيْمَانُ فِي قَلْبِه،ِ لاَ تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ

“Wahai orang-orang yang telah masuk Islam, namun iman belum masuk pada hatinya, janganlah kalian mengganggu sesama muslim.” (HR. at-Tirmidzi no.2032, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)

Seorang muslim yang sejati justru berusaha menjaga agar lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ

“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya.” (HR. Bukhari no.6484, Muslim no. 41)

Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ibnu Majah no. 3934, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549)

Maka tidak boleh melakukan hal-hal yang membuat orang lain merasa terganggu. 

Tidak boleh melakukan penipuan

Penipuan jelas merupakan perbuatan yang terlarang. Dalam Islam, penipuan disebut dengan al-ghisy. Makna al-ghisy (الغش) adalah:

الغِشُّ: كتم كل ما لو علمه المبتاع كرهه

Al-ghisy: seorang penjual menyembunyikan sesuatu yang jika diketahui oleh pembeli, ia akan membencinya.” (Adz-Dzakhirah lil Qarafi, 5/172)

Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ ، فَلَيْسَ مِنَّا ، وَمَنْ غَشَّنَا ، فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa mengacungkan senjata kepada kami (kaum muslimin), bukan bagian dari kami. Barang siapa berbuat ghisy (penipuan) kepada kami (kaum muslimin), bukan bagian dari kami.” (HR. Muslim no. 147)

Dan ghisy itu tidak hanya terlarang dalam jual beli, namun dalam semua perkara. Syaikh Ibnu Baz menjelaskan:

الغش في جميع المواد حرام ومنكر؛ لعموم قوله صلى الله عليه وسلم: ((من غشنا فليس منا)) وهذا لفظ عام، يعم الغشَّ في المعاملات، وفي النصيحة، والمشورة، وفي العلم، بجميع مواده الدينية والدنيوية

Ghisy (penipuan) dalam semua perkara itu haram hukumnya. Berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa berbuat curang kepada kami (kaum muslimin), bukan bagian dari kami”. Hadits ini lafadz-nya umum. Mencakup ghisy dalam semua muamalah, dalam nasehat, dalam diskusi, dalam ilmu, dan dalam semua perkara agama dan dunia.” (Majmu’ Fatawa Bin Baz, 24/61)

Maka di antara perbuatan dosa adalah mengirimkan pesan spam yang berisi penipuan. Apalagi jika mereka sampai mengambil harta orang lain dengan cara batil. Hendaknya orang-orang yang gemar melakukan ini bertakwa kepada Allah ta’ala.

Solusi yang lebih baik 

Andaikan ingin mengirim pesan kepada banyak orang, maka hendaknya terlebih dahulu meminta izin kepada orang-orang tersebut. Dengan mengatakan, “Saya Fulan dari perusahaan A, apakah anda bersedia mendapatkan penawaran dari saya berupa ini dan itu?”, atau perkataan yang semisalnya. Jika si calon penerima pesan menyetujuinya, barulah setelah dikirimkan pesan-pesan yang berisi promosi, penawaran, atau yang lainnya.

Atau pelaku marketing membuat newsletter atau forum online atau grup online atau semisalnya, yang berisi informasi-informasi marketing yang dikirimkan secara rutin dan berkala, dan orang-orang secara sukarela mendaftar dan masuk ke dalamnya. Sehingga orang-orang yang diberikan info-info marketing di dalamnya adalah orang-orang yang secara sadar dan atas kehendaknya sendiri menginginkan informasi-informasi tersebut. 

Atau cara-cara lainnya yang tidak menimbulkan gangguan kepada orang lain.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/40179-hukum-mengirim-pesan-dengan-cara-spamming.html